Pra Peradilan Oknum Polisi Narkoba Ditolak

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, AMPANA – Upaya oknum anggota Kepolisian Polres Tojo Una-una (Touna) berinisial SB tersangka Narkoba dalam mencari keadilan melalui sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Poso kandas. Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas I B Poso Syawaludin, SH menolak kasus Praperadilan yang diajukan tersangka melalui tim advokat Muslim Mamulai dan Associates.

Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Berantas BNNK Touna Bripka Kasmad Larasa mengatakan, tuntutan pra-pradilan ditolak karena perkara pokoknya sudah disidangkan.

Bacaan Lainnya

“Sidang Perkara pokoknya yakni pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada hari Senin (28/8). Sementara lanjutan pra-pradilannya Rabu (30/8/2017),” kata Bripka Kasmad kepada media ini Rabu (6/9) kemarin.

Dikatakannya, SB ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba, setelah hasil pengembangan dari kasus kepemilikan Narkoba sebanyak 18 paket shabu dari tersangka IR.

Dalam kasus tersebut BNNK Touna telah menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial IR, SB dan B. Namun hanya tersangka SB yang mengajukan pra-pradilan dan akhirnya ditolak oleh Pengadilan Poso,” terangnya.

(mg3/Palu Ekspres)

Pos terkait