PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menghibahkan tanah seluas kurang lebih 3 hektare, kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulteng, untuk dibangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Anak.
Sertifikat tanah hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sigi, Irwan Lapata kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Iwan Kurniawan, di sela-sela Pembukaan Konferensi Nasional IV Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper), di Media Center Universitas Tadulako, Selasa (12/9).
Penyerahan sertifikat tanah yang juga ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Sigi dan Kanwil Kemenkumham Sulteng tersebut, disaksikan Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI, Ronny F. Sompie dan Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola.
“Ini tanah milik Pemda sisanya sekitar 18 hektare lebih, yang sudah dibagi-bagi ada untuk KPU, juga ada untuk Kemenag dan instansi lain, dan untuk pembangunan Lapas 3 hektar,” kata Bupati Sigi, Irwan Lapata kepada wartawan.
Irwan menjelaskan, pemberian hibah tanah tersebut sebagai upaya kontibusi Pemda Sigi dalam memberikan ruang kerja sama dengan instansi pemerintah lainya.
“Apalagi Lapas yang di Palu sudah mulai sempit,” imbuhnya.
Selanjutnya Irwan menyebutkan, untuk proses pembangunan Lapas di atas tanah yang berlokasi di Desa Maku Kecamatan Dolo tersebut, akan diserahkan penuh kepada pihak Kemenkumham untuk mengaturnya.
(abr/Palu Ekspres)