Pol PP Intensifkan Razia Miras

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu megintensifkan razia penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kota Palu. Kasatpol-PP Palu, M Arif menjelaskan, untuk kepentingan itu, pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat. Sebab, informasi tentang aktivitas penjualan miras lebih banyak diketahui masyarakat.

“Kalau ada yang mengetahui, bisa langsung datang ke kantor untuk melaporkan,”kata M Arif, Selasa 19 September 2017. Pihaknya juga akan memaksimalkan pemantauan kegiatan jual beli miras oleh petugas Satpol PP yang ditempatkan bertugas di seluruh kantor kelurahan.
Termasuk kata dia meningkatkan koordinasi dengan tim satuan tugas (Satgas) kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan (K5). “Karena dalam satgas K5 itu ada unsur kepolisian didalamnya,”jelas M Arif.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihaknya juga secara rutin berkoordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindagkop) Palu untuk penjualan miras kemasan yang masuk dalam daftar terlarang.

Baru-baru ini menurut Arif pihaknya mengamankan sekitar 25 liter miras tradisional jenis cap tikus dari seorang warga Jalan Zebra V Palu. Warga ini dilaporkan masyarakat sekitar karena kegiatannya cukup membuat resah warga sekitar. Sesuai peraturan daerah, hasil Satpol PP sebut Arif berhak untuk memusnahkan barang sitaan berupa minuman tradisional beralkohol. Terhadap si penjual, pihaknya lanjut Arif akan mengawasi kegiatannya.

“Wewenang pemusnahan itu juga diatur dalam Perda. Karena miras jenis cap tikus bukan miras dalam kemasan,”jelasnya. Sementara sanksi bagi penjual miras berlabel dalam kemasan, menurutnya itu bisa sampai pada pencabutan izin usaha. “Razianya dilakukan terintegrasi antara Disperindagkop dan kepolisian,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait