Hahaha….Mahfud MD sebut Fahri Hamzah Baperan

  • Whatsapp
Fahri amzah

PALU EKSPRES, JAKARTA – Perdebatan perihal penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, antara Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saling sahut menyahut di media Twitter. Mereka berdebat soal penyadapan dan operasi tangkap tangan KPK.

Mahfud menulis, sebenarnya dia malas berdebat. Namun, ada hal yang perlu diluruskan supaya masyarakat diberikan pemahaman yang sesungguhnya terkait hal itu. Dalam tradisi ilmiah, lanjut dia, wacana untuk pendalaman dibolehkan, tapi debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak @Fahrihamzah, tapi agar masyarakat tidak tersesatkan saya jawab sekarang,” kata Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (21/9).

Dia menjelaskan konstruksi debatnya dengan Fahri. Semula kata dia, Fahri bertanya mengenai dasar hukum operasi tangkap tangan (OTT) dan dimana hal tersebut diatur dalam hukum. Lalu mengapa KPK melakukan OTT.

Atas pertanyaan itu Mahfud menjelaskan, ketentuan dan definisi ‘tangkap tangan’ itu diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP. Itulah yang menjadi dasar KPK melakukan OTT.

Adapun Pasal 1 Butir 19 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Pos terkait