Minggu, 5 April 2026

Bamsoet: Jangan Sampai Urusan Perempuan Juga Disadap KPK

PALU EKSPRES, JAKARTA – Masalah penyadapan menjadi perbicangan hangat dalam rapat bersama antara Komisi III DPR RI dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9).

Komisi III mempersoalkan sistem kontrol dalam praktik penyadapan yang dilakukan komisi anti-rasuah. Pasalnya, jika dibandingkan dengan BIN dan Polri, kedua lembaga tersebut harus meminta izin pengadilan dalam melakukan penyadapan.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai, penyadapan yang dilakukan KPK seharusnya memiliki kontrol seperti BIN dan Kepolisian.

Menurutnya, tanpa adanya kontrol, penyadapan yang dilakukan KPK tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, hak privasi individu juga ikut ditabrak.

“Harus ada kontrolnya, tetapi KPK ini kan bisa langsung menyadap tanpa izin pihak lain” ujar Bambang dalam rapat tersebut.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK juga tidak menjelaskan berapa lama peroses tersebut dilakukan. Dengan Begitu, tidak menutup kemungkinan sisi lain di luar pokok perkara ikut terekam oleh KPK.

Menurutnya, hal tersebut harus terus diingatkan kepada KPK, untuk memegang teguh aturan perundang-undangan terutama soal penyadapan.

“Urusan perempuan dan lain lain juga disadap. Nah itulah yang menjadi konsen kita sejauh mana kewenangan penyadapan di KPK. Jangan sampai timbul pelanggaran HAM dan kedzaliman,” tegas politisi Golkar itu.

Terkait hal ini, Komisioner KPK, Laode M Syarief, merasa heran atas sikap DPR yang selalu mempermasalahkan penyadapan.

“Setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR dari zaman dulu pasti penyadapan ini dipermasalahkan,” ujar Laode.

Bahkan, lanjut Laode, yang lebih mengherankan lagi, kenapa hanya penyadapan yang dilakukan KPK saja yang selalu dipersoalkan DPR. Sementara penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya tidak disoal.

“Padahal KPK menjadi satu-satunya lembaga yang diaudit penyadapannya. Sementara yang lain tidak pernah dan itu tidak pernah diributkan,” sindir anak buah Agus Rahardjo.

Laode juga menerangkan, penyadapan yang dilakukan KPK ada landasan hukumnya. Karena itu, selama landasan hukum tersebut tidak dicabut, mereka akan tetap melakukannya.

Toh menurut dia, penyadapan yang dilakukan KPK sama dengan yang dilakukan Polri, Kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

“Kita ini negara hukum lah. Kita play by the role, play by the game. Harus ada dasar hukumnya, kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan,” tegas dia.

Sementara soal penyadapan tidak bisa dijadikan alat bukti, nyatanya kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya sudah menginstruksikan agar DPR bersama pemerintah membuat aturan hukum yang lebih tegas untuk menjadi landasan KPK dalam hal penyadapan.

“Tapi karena putusan MK mengatakan harus diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang dan tidak hanya mengatur KPK saja, maka kami tunggu itu,” pungkas Laode.

(fajar/rmol/jpc)