PALU EKSPRES, MAKASSAR – Oktober nanti, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar akan dibagikan kepada 1.800 guru honorer. Tidak hanya untuk mendapatkan insentif Rp550 ribu per bulan, SK itu juga bisa menjadi pelengkap untuk mengajukan sertifikasi ke Kementerian.
Sekretaris Disdik Kota Makassar, Hasbi menuturkan, salah satu syarat untuk dapat sertifikasi adalah SK kontrak wali kota. “Jadi kalau sudah dapat bisa langsung diajukan ke kementerian,” ujar Hasbi, Kamis (28/9).
Dia menambahkan, guru honorer juga bisa dapat tunjangan sertifikasi sesuai gaji pokok guru pertama atau guru baru. Berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Tetapi untuk guru honorer di SD dan SMP negeri. Karena kalau swasta lebih mudah hanya menggunakan SK kepala sekolah masing-masing,” tuturnya.
(sal/fo/fajar)