Penyalahgunaan Dana Desa Akan Ditindak Tegas

  • Whatsapp

PALU EKSPPRES, PARIGI – Dana Desa itu sistemnya sudah bagus dan yang mengawasi juga sudah banyak, ada yang dari Provinsi dan ada pula yang dari Kabupaten. Untuk Kabupaten, misalnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat, juga ada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi setahu saya mengenai dana desa itu sudah tidak ada masalah, tinggal bagaimana kepala desa mengelola dana desa tersebut,” ujar Menteri PDTT Eko Putro Sandjojo pada saat konverensi pers usai membuka Gelar TTG di Parimo, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Lanjut dikatakannya, terjadinya kesalahan itu biasanya karena ketidaktahuan karena kepala desanya seringkali terjadi pergantian. Kemungkinan karena kepala desanya baru yang belum pernah mendapat penyuluhan, sehingga pendamping desa wajib untuk memberikan pendampingan atau langsung menghubungi Satuan Tugas Dana Desa di nomor 15040.

“Tapi kalau korupsi saya tidak bisa berbuat apa apa karena saya sudah sepakat dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri, tidak bisa tidak kalau korupsi harus ditindak untuk mendapatkan efek jera, nanti uang yang disediakan begitu banyak dan niatnya begitu baik oleh bapak Presiden tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada kesalahan administratif itu berarti bukan kriminalisasi, tetapi kalau ada ditemukan korupsi dari para kepala desa, pihak Kementerian PDTT akan tindak tegas dan tidak akan mentolerir.

“Jadi kalau ada yang main- main dengan dana desa ini biar sekalian ditangkap aja,” tegasnya.
Melalui kesempatan itu juga, Ia menyampaikan bahwa dari Kementerian Desa sudah mempunyai empat program unggulan.

“Ini komitmen penting untuk ke bupati dan menentukan produk unggulannya, apakah segera memyampaikan kementerian desa dan kemendes siap mengorganiser ke perbankan dan dunia usaha guna membantu pertumbuhan ekonomi yang ada di desa desa tersebut,” ujarnya.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait