Panwaslu Segera Menjadi Bawaslu, Keanggotaanya Permanen

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membawa angin segar bagi jajaran Bawaslu dan Panwaslu. UU yang baru saja disahkan pada 15 Agustus 2017 itu memberi banyak penguatan bagi lembaga pengawasan dalam mewujudkan pengawasan berkualitas. UU ini juga mengatur penguatan terhadap jajaran Panwaslu. Dalam waktu dekat, Panwaslu akan naik status menjadi lembaga permanen, tidak lagi sebagai adhock.

Demikian Pimpinan Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo dalam acara pisah sambut komisoner Bawaslu Sulteng periode 2012-2017 ke periode 2017-2022.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan itu, Ratna menyebut dalam waktu dekat Bawaslu akan kembali menggelar seleksi untuk menambah kekurangan komisoner Bawaslu dan Panwaslu. Karena berdasarkan regulasi itu, Komisioner Bawaslu kemungkinan akan menjadi lima orang.

“Ada penambahan. Kemungkinan akhir tahun ini kami buka seleksi untuk menghadapi Pemilu serentak 2019,”ungkapnya.

UU itu menurutnya juga sekaligus mengatur status kepegawaian kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu tingkat provinsi maupun Panwaslu kabupaten kota. Kasek Bawaslu yang awalnya hanya setara pejabat Eselon III akan naik menjadi setara eselon II. Demikian Kasek Panwaslu yang awalnya non eselon menjdi eselon III.

“Namun status saat ini sementara masih adhock. Karena seleksinya masih mengacu pada UU yang lama. Namun akan ada seleksi lanjutan untuk menyesuaikan UU yang baru,”terangnya. Kewenangan Bawaslu menurutnya juga bertambah dengan terbitnya UU tersebut.

Dia mencontohkan untuk pelanggaran administrasi. Selama ini, Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi jika mendapati adanya pelanggaran. Namun dengan UU tersebut, kewenangan Bawaslu diperluas hingga pada keputusan untuk mendiskualifikasi peserta Pemilu.

“Pengalaman kita, rekomendasi terjadinya pelanggaran administrasi masih melalui proses panjang. Karena harus dilimpahkan lagi kepada KPU untuk tindaklanjutnya,”tandasnya.
Pada bagian lain, Ratna mengingatkan jajaran lembaga pengawas saat ini memang harus dituntut cerdas. Ini untuk menghdapi penggabungan pemilu. Yakni Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.

Pos terkait