Arsip, Identitas dan Jati Diri Bangsa

  • Whatsapp

Sejalan dengan hal itu, maka kearsipan memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Apalagi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa, kearsipan menjadi salah satu urusan wajib pemerintahan non pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah termasuk kabupaten/kota.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan undang-undang tersebut, pemerintah telah merubah peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah menjadi peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya perubahan nomenklatur bagi organisasi perpustakaan dan kearsipan ini, diharapkan adanya peningkatan kinerja dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan yang lebih maksimal,”kata Faisal.

Dalam menyelenggarakan kearsipan lanjut Faisal, dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap peningkatan kualitas sdm yang berdaya saing serta tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana visi dan misi pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah lima tahun kedepan, yakni “sulawesi tengah maju, mandiri dan berdaya saing”.

Lebih jauh Faisal menyebut kearsipan sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sehingga penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar yang mencangkup pembinaan dan pengawasan kearsipan yang tertuang dalam peraturan kepala arsip nasional Republik Indonesia tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.

“Harapan saya, dengan terlaksananya bimbingan konsultasi kearsipan, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan kearsipan di lembaga kearsipan daerah dan organisasi perangkat daerah, serta mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan yang ada di lembaga kearsipan daerah dan organisasi perangkat daerah,” jelas Gubernur. Pemateri dalam kegiatan itu antara lain, Kepala Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton, SH, MH, Kasub Dir Arsip Nasional RI, Yesepin Hutagalung.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait