PALU EKSPRES, PALU – Sederet Undang-Undang (UU) diterbitkan untuk menguatkan hal terkait kearsipan negara dan daerah. Antara lain UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009. Termasuk perpustakaan RI nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian tersebut mengandung makna, bahwa setiap langkah dan dinamika gerak maju bangsa, masyarakat dan Negara Indonesia harus terekam dalam bentuk arsip.
Dengan kata lain bahwa arsip harus menjadi identitas dan jati diri bangsa, memori kolektif, acuan serta bahan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sekaligus sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikan Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Sulteng, Faisal Mang mewakili gubernur membuka bimbingan konsultasi kearsipan pada perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten dan kota se-Sulteng, di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulteng, Selasa (3/10).
Arsip kata Faisal memiliki nilai yang sangat strategis dalam lembaga atau unit kerja baik pada lingkup pemerintahan, swasta maupun perorangan.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan pada semua tingkatan penyelenggara pemerintahan. Termasuk pada lingkup pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten / kota.
Pengelolaan arsip secara baik dan benar, dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayan publik.
Selain itu, pengelolaan arsip menurutnya dimaksudkan untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Yang dapat memberikan informasi autentik, utuh dan terpercaya serta sekaligus sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan bahan bukti dalam kepentingan proses peradilan serta sebagai bentuk pertanggung jawaban nasional kepada generasi yang akan datang.