PALU EKSPRES, AMPANA – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial M (43) dan YN (30) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna) karena ditemukan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku YN ditangkap pertama kali petugas Satnarkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Tadulako Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Touna, Kamis (5/10/2017) kemarin,” kata Wakapolres Touna Kompol Moh Jufri, S.H didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Moh Yusuf dalam konfrensi pers, Jumat (6/10) di ruang Press Room Subbaghumas.
Lanjutnya, setelah diamankan, petugas memeriksa ke dalam rumah pelaku dan menemukan suami pelaku yakni M, yang juga merupakan PNS Provinsi Sulteng. Dari tangan Pasutri tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga Sabu, 1 tempat bedak padat merek venus, 10 Lembar plastik klik bening , 1 Buah korek gas, 1 Buah pirex, 1 Buah Jarum, Set alat Hisap (Bong) yang terbuat dari botol oil.
“Pasutri tersebut dikenakan UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) karena melakukan pemufakatan jahat, dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman hukumanya di atas lima tahun.
Jufri juga menambahkan, pada hari yang sama, Kamis (5/10/2017), anggota Satnarkoba juga berhasil menangkap pelaku berinisial NU (39) di salah satu rumah di Jalan Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, yang diduga juga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 Paket kecil yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang terbungkus plastik bening, 2 Set alat hisap sabu (Bong), 1 Unit HP Mereck X Com warna hitam, 2 Buah Pirex, 1 Buah Korek gas, 1 Buah gunting, 1 Buah Jarum, 28 Lembar plastic klik bening, 56 Batang pipet,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku NU dikenakan UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Shabu dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.