Sabtu, 4 April 2026
Palu  

KLHK Tak Temukan Merkuri di Poboya

Selain itu, setelah ada ratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa yang tertuang dalam UU Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, Yun mengatakan PP Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun juga akan disesuaikan secepatnya dengan menambahkan aturan kalau merkuri itu dilarang di tambang rakyat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha menyebutkan untuk kepentingan pertambangan saat ini, sianida dapat digunakan sebagai pengganti merkuri. Hal ini dikemukakannya berdasarkan pernyataan pihak BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII beberapa waktu lalu.

Sianidasi emas, yang juga dikenal sebagai proses sianida atau proses MacArthur-Forrest adalah teknik metalurgi untuk mengekstraksi emas dari bijih kadar rendah dengan mengubah emas ke kompleks koordinasi yang larut dalam air. Proses inilah yang paling umum digunakan untuk ekstraksi emas.

Sebelumnya, peneliti juga mengapreasi perubahan pola perilaku masyarakat penambang di Kabupaten Poboya, Palu, yang tak lagi memakai merkuri. Sejumlah akademisi yang pernah meneliti pencemaran merkuri di lokasi penambangan emas, yakin kesadaran masyarakat ini telah memberi dampak signifikan bagi perbaikan lingkungan.

Dosen Agroteknologi di Universitas Tadulako, Isrun Muh Nur menyebutkan, bila memang warga bersepakat tak lagi menggunakan merkuri di area penambangan emas, maka dia yakin kondisi lingkungan pasti membaik. Akademisi Universitas Tadolako lainnya, Sandy Purnawan mengungkapkan senada. Pola perilaku masyarakat penambang ini juga diamati positif memperbaiki kondisi lingkungan.

Komentar sejumlah pihak muncul menanggapi pernyataan dari tokoh adat masyarakat Poboya, Adzis Lamureke, yang menegaskan kalau masyarakat penambang tradisional di Pobaya saat ini tak lagi menggunakan merkuri ketika menambang emas. Kata Adzis, perubahan ini terjadi berkat sosialisasi panjang dan terus-menerus yang dilakukan sejak tahun tahun 2016 lalu oleh berbagai pihak, diantaranya Pemda, Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lainnya. (*)