PALU EKSPRES, PALU – Pertemuan demi pertemuan digagas Komisi C dewan kota (Dekot) Palu untuk menyelesaikan tuntutan buruh dan sopir container terkait larangan operasional siang hari. Pertemuan Selasa (10/10), Komisi C Dekot Palu kembali memutuskan untuk membebaskan kegiatan bongkar muat truck container dilakukan siang hari. Serta mengesampingkan SK walikota terkait larangan itu untuk sementara waktu.
Ketua Komisi C,Sofian R Aswin menjelaskan, sejumlah pertimbangan keputusan itu antara lain, karena SK dinilai terlalu dini dikeluarkan tanpa melibatkan stakeholder terkait kepelabuhanan. SK itu ia nilai melangkahi hirarki tata perundang-undangan yang berlaku. Sebab, SK terbit tanpa didahului adanya peraturan daerah (Perda) ataupun Perwali.
“Untuk sementara SK tidak diberlakukan sambil menunggu semua pihak terkait mengkaji kembali SK tersebut,”kata Sofian. Sofian menjelaskan point penting yang harus menjadi perhatian Pemkot adalah soal perdugangan. Menurutnya, Pemkot harus mengkaji lebih jauh status pergudangan yang saat ini hampir 80persen masih berada dalam kawasan perkotaan.
Permasalahan itu jelas Sofian menjadi substansi yang menyebabkan mengapa kemudian truck kontainer tak punya pilihan lain selain masuk dalam kawasan perkotaan.
Belum lagi soal penyesuaian waktu kesiapan truck dan waktu kegiatan di palabuhan yang kadang sulit untuk disamakan pada pukul 24.00 sampai 06.00wita.
“Sebelum ada kepastian soal pergudangan ini maka kontainer kami rekomendasikan bisa tetap operasional seperti sedia kala,”jelasnya lagi. Atas kesepakatan peserta forum, Sofian pun meminta SK tersebut direvisi dengan mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Rusman Ramli, Anggota Komisi C dalam kesempatan itu bahkan tegas meminta Walikota Palu mencabut SK tersebut. Hemat Rusman sama, SK itu terburu-buru tidak mengakomodir stakholder yang berkepentingan langsung.
Sebelumnya, Rusdin, Sekretaris Asosiasi Logistic Forwarder Indonesia (Alfi) Sulteng menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima SK walikota dimaksud. Yang mereka terima baru sebatas surat edaran terkait teknis pengaturan waktu serta jalur lintasan.