Verifikasi Faktual Dimulai 15 Desember 2017

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2018 mulai mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan ini dimulai sejak 3 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2017.

Proses pendaftaran Parpol dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) oleh pengurus parpol tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, maka seluruh dokumen persyaratan akan diverifikasi administrasi oleh KPU RI.

Bacaan Lainnya

“Di tingkat provinsi Parpol tidak mendaftar. Sementara Parpol tingkat kabupaten-kota itu cuma menyerahkan data dukungan,”jelas Sahran, Rabu 11 Oktober 2017.

Setelah verifikasi administrasi berakhir di KPU RI, maka data tersebut akan diturunkan ke KPU tingkat provinsi untuk dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual oleh masing-masing KPU kabupaten-kota. “Verifikasi faktual ini berkaitan kebenaran data pengurus, keberadaan kantor ditingkat kabupaten kota serta keanggotaan. Namun verifikasi keanggotan hanya khusus bagi parpol yang baru,”terangnya.

Terkait verifikasi keanggotaan bagi partai baru, KPU menurutnya akan menggunakan dua metode yaitu sensus dan sampel acak sederhana. Sensus digunakan bagi partai yang data keanggotaannya melebihi 100. Sedangkan sampel acak sederhana bagi keanggotaan Parpol dibawah 100. Sesuai jadwal tahapan, verifikasi faktual itu baru akan dimulai pada 15 sampai dengan 21 Desember 2017 mendatang.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait