Ini Undang-undang yang Dilanggar jika Menangkap Penyu Hijau

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Postingan foto-foto pemilik akun Jala Ludin beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari para netizen di lini facebook, terutama dari kalangan pecinta lingkungan dan satwa.

Dalam postinyannya, Jala Ludin terlihat bangga dalam fotonya dengan tulisan “tinggal pilih yang mana kena selera”. Dalam foto yang diunggah melalui laman facebook tersebut, Jala sedang memegang dua hewan laut yang berhasil dijaringnya. Di tangan kanan, ia memegang cumi ukuran besar, sementara di tangan kirinya seekor penyu hijau.

Bacaan Lainnya

Pemilik akun Hamzah Tjakunu, yang juga diketahui sebagai salah satu aktivis lingkungan di Parigi Moutong sangat menyayangkan aksi tersebut. Ia memberi tanggapan dalam komentar panjangnya.

BERITA TERKAIT: Aksi Pamer Pejabat Parimo Tangkap Penyu Hijau Dikecam Netizen

“Jala Ludin, kalaupun pernyataanmu di lepas… Tapi anda sebagai orang terdidik dan bekerja sebagai PNS, jabatan Kepala bidang di salah satu dinas, Pemkab Parigi Moutong.
Tidak etis memposting foto hasil tangkapan jaring, Penyu Hijau yg sangat dilindungi. Kalimat “tinggal pilih mana yg kena selera” berarti anda memberi peluang kepada publik, bahwa semua hasil tangkapan dalam foto itu, termasuk Penyu, bisa di konsumsi.”

Kami tidak mempermasalahkan Ketika gambar terjaringnya Penyu di lengkapi bahasa penjelasan bahwa; “Penyu hewan di lindungi. Terkena jaring dan segera di lepas”

Untuk diketahui, Perlindungan soal Penyu diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, UU No. 31 tahun 2004 serta peraturan pemerintah No. 7 dan 8 tahun 1999.

Sementara itu secara Internasional perlindungan kepada penyu telah dimasukan dalam Appendix 1 “Convention on International Endangered species” (CITES) yang berarti bahwa penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangan dalam bentuk apapun juga.

Setidaknya ada enam jenis penyu yang dilindungi, yakni; penyu hijau (Chelenia midas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta-Caretta), penyu sisik (Eretmochelys mydas), penyu pipih (Natator depressa),serta penyu belimbing (Dermochelys cariacea).

Ini Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu

Pos terkait