PALU EKSPRES, PALU – Satuan tugas (Satgas) kebersihan, keindahan, kerertiban,keamanan dan kenyamanan (K5) Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Palu menjaring sepasang kekasih tak resmi, Sabtu malam (11/11)
Pasangan ini kedapatan berdua-duaan di sebuah kos-kosan bali, Jalan Merpati 2, RW 2, RT 4 Kelurahan Tanamodindi.
Saat dirazia, keduanya mengaku belum menikah.
Lurah Tanamodindi, Yohana, kepada Palu Ekspres menyatakan, pasangan yang bukan suami istri yang terjaring razia Satgas akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kambing jantan.
“Mereka kedapatan berdua-duaan dalam sebuah kos padahal mereka bukan muhrim,”kata Yohana.
Pembayaran denda kambing jantan itu jelas Yohana dilakukan setelah pihak Satgas K5 menghubungi kedua orang tua dari pasangan tersebut.
“Karna orang tua kedua belah pihak sepakat akan menikahkan anak mereka,”kata Yohana.
Penerapan sanksi adat itu menurut Yohana sudah dua kali diterapkan untuk kasus yang sama.
“Ini yang kedua kalinya. Namun pembayaran denda dilakukan setelah ada kesepakatan orang tua dua belah pihak,”pungkasnya.
Razia Satgas K5 Kelurahan Tanamodindi intens dilakukan setiap malam minggu. Razia dimaksudkan guna menciptakan situasi aman dan nyaman masyarakat di Kota Palu.
(mdi/Palu Ekspres)






