Tak Ada Alasan Warga Parimo untuk Tak Memilih

  • Whatsapp

PALUEKSPRES,PARIGI – Ketua KPUD Parimo Amelia Idris mengatakan, saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak memilih atau belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Warga yang belum terdaftar dalam DPT, pada saat hari pemungutan suara nanti bisa membawa KTP atau surat domisili dari Dinas Dukcapil.” Demikian kata Amelia Idris saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Parimo di aula kantor KPU Parimo, Senin (13/11).

Bacaan Lainnya

Kegiatan FGD ini bertema akurasi data pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2018. KPUD Parimo mengundang peserta pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa hanya yang ada di wilayah Kecamatan Parigi.

Kehadiran Pemerintah Kecamatan Parigi ini, sudah menjadi perwakilan dari 278 desa yang ada di Kabupaten Parimo. “Kami berharap bisa mendapat masukan dan saran dari peserta FGD dengan masah-masalah yang kita hadapi sekarang ini,” katanya.

Warga masyarakat Parimo saat ini kata dia kurang lebih 60 ribu jiwa belum terekam e-KTP. “Sehingga hari ini bisa kita dengar saran dan masukan dari peserta FGD bagaimana caranya untuk menyelesaikan hal ini,” imbuhnya.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan KPU tentang Penyelenggaraan Tahapan Data Pemilih bahwa pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus terlebih dahulu terdaftar dalam DPT.  Apabila belum terdaftar, bisa menggunakan KTP atau surat keterangan domisili. “Kami dari KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu bertekad pada Pilkada nanti, bahwa tidak ada lagi pemilih yang datang ke TPS itu hanya menggunakan suket, jadi semua harus sudah terdaftar dalam DPT. Ini merupakan hal penting yang perlu kita bahas dalam FGD hari ini,” pungkasnya.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait