PALUEKSPRES,PALU – Pengaturan trayek angkutan umum dalam kota sejauh ini masih diatur dalam sebuah keputusan walikota. Jika dalam implementasinya sistem trayek yang akan diujicobakan pekan depan berjalan optimal, maka kemungkinan regulasi yang memayunginya naik menjadi peraturan daerah.
Kepala Dishub Palu, Setyo Susanto menjelaskan, demikian halnya dengan jumlah trayek. Menurut Setyo, pihaknya berencana akan menambah jumlah trayek jika ujicoba berhasil. “Kita rencananya paling maksimal 12 trayek kalau ini berjalan sesuai harapan,”ujarnya Rabu (15/11/2017)
Bersamaan dengan rencana uji coba trayek, pihaknya juga saat ini tengah rutin melakukan penertiban di tingkat agen dan PO angkutan lintas kabupaten dan provinsi. Ini agar seluruh angkutan lintas daerah yang berada di bawah naungan agen melakukan bongkar muat penumpang di terminal yang ada. “Angkutan lintas daerah sudah harus masuk terminal. Ini yang akan kita tertibkan. Tak ada lagi kompromi. Kalau tak bisa diatur kami rekomendasikan pembekuan izin agen,”tegasnya.
Dia menambahkan sejauh ini juimlah angkutan umum dalam kota yang telah mendapat izin trayek sebanyak 40 unit. 20 unit lainnya masih sedang berproses di badan perizinan.”Dan ada sekitar 50 yang baru mengajukan izin tersebut,”sebutnya.
Taxi yang masuk dalam jalur sistem trayek ini semuanya di bawah naungan koperasi khusus sopir angkutan. Karena itu, sopir yang akan mengajukan permohonan trayek atau masuk dalam trayek nantinya harus terdaftar lebih dulu sebagai anggota dalam koperasi. “Ada empat keperasi yang menaungi angkutan di Kota Palu,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)