Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

Polisi Janji Buru Tersangka Kasus Tambang Ilegal Dataran Bulan

PALU EKSPRES, AMPANA – Polres Tojo Unauna berjanji akan terus mengusut dan mengejar tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Mpoa Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna.

Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Touna telah menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan razia pada Senin lalu (13/11) lalu di Desa Mpoa. Terkait temuan beraktivitasnya kembali tambang emas illegal di dataran bulan, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, Kepolisian Polres Tojo Unauna tengah menyelidiki pemilik barang bukti yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, AKP Evry Susanto, SH, SIK saat dihubungi media ini menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait penemuan pengolahan hasil penambangan emas illegal tersebut, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang bukti.

“Jadi pemilik barang bukti yang kami amankan sudah kami kantongi nama-namanya dan sedang dilakukan pengejaran oleh anggota,” kata AKP Evry Susanto melalui pesan WhatsApp Minggu sore (19/11).

Meski demikian, dia mengatakan untuk nama-mananya belum bisa diungkap ke media.
“Kasus ini kami usahakan naik. Jadi saya minta teman-teman wartawan bisa bersabar menunggu hasilnya. Kalau sudah kami dapatkan tersangkanya pasti teman-teman juga akan diberi tahu,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga saksi yang sudah diamankan, mereka mengaku hanya menjadi pekerja dan baru sekitar seminggu datang lokasi penambangan illegal itu.

“Dari informasi ketiga saksi akhirnya kami bisa mengamankan barang bukti, karena mereka yang memberi tahu lokasi barang bukti tersebut,” terangnya.

Sebelumnya pihak Polres Tojo Unauna melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan razia tambang emas ilegal yang berada di dataran bulan, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Senin (13/11)

Dalam razia tersebut pihak Satreskrim Polres Tojo Unauna tidak mendapatkan aktivitas penambangan emas illegal itu. Mereka hanya mengamankan barang bukti berupa 6 buah tromol, 1 buah mesin penggerak tromol, 1 buah kipas angin, 35 karung material tambang dan 1,5 kg mercury.

(mg3/Palu Ekspres)