PPIU di Palu Diminta Segera Urus Izin

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU  – Seluruh perusahaan maupun perwakilan travel atau biro, yang menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palu, diminta untuk segera mengurus izin dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2017.

Selain itu, bagi travel atau biro PPIU yang belum memiliki kantor cabang resmi di Kota Palu, juga diminta untuk segera mengurus dan membuka kantor cabang resmi dengan batas akhir waktu yang sama.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana disebutkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Mun’im Godal, berdasarkan Surat Edaran Kantor Wilayah Kemenag Sulteng nomor 03/Kw.22.3/Hj.00/09/2017 tentang batas akhir waktu pembukaan cabang PPIU dan rekomendasi pengurusan paspor perjalanan umrah.

“Sesuai Surat Edaran dari Kemenag Sulteng, setiap travel umrah yang ada di Kota palu agar segera mengurus izin travelnya, apakah sebagai cabang atau kantor utama, segera melapor ke Kantor Kemenag,” kata Mun’im, di Palu, Minggu 19 November 2017.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota dapat mengeluarkan rekomendasi bagi jamaah calon umrah, untuk kepengurusan paspor perjalanan umrah, dengan meminta surat permohonan resmi dari travel atau biro PPIU yang bersangkutan.

Sehingga Mun’im menegaskan, jika pengurusan izin ini diabaikan oleh pihak travel dan biro PPIU, maka Kemenag tidak akan melayani rekomendasi untuk pembuatan paspor para jamaah calon umrah, yang terlibat dalam travel atau biro tersebut.

“Jika ini diabaikan, maka merujuk pada Surat Edaran tersebut, kami tidak melayani rekomendasi pembuatan paspor jamaah, terhitung mulai 1 Januari 2018,” ujarnya.

Selain itu, dalam Surat Edaran juga disebutkan, jika sampai batas akhir waktu ditentukan, travel atau biro PPIU belum membuka kantor cabang resmi, maka travel atau biro tersebut dilarang merekrut jamaah calon umrah di wilayah Sulteng.

“Secara umum, ini untuk menghindari terulangnya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan terjadi, utamanya terkait pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah. Ini kan demi kepentingan masyarakat kita, yang ingin beribadah umrah dengan baik dan lancar,” jelas Mun’im.

Pos terkait