PALU EKSPRES, BENGKULU – Eka Mia Kurnia (35) harus meregang nyawa usai ditusuk oleh suaminya sendiri di depan ruko miliknya, Jl MH Thamrin Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup provinsi Bengkulu. Korban yang saat itu tengah hamil tujuh bulan ditusuk hingga 18 kali.
Warga Jl. Sukowati Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah ini ditemukan tergelatak bersimbah darah dan langsung dilarikan warga ke RSUD Curup.
Selang berapa lama kemudian, korban mengembuskan nafas terkakhir. Sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah langsung dibawa ke rumah duka.
Sementara pelaku yang juga suami korban berinisial Mn, 36, berhasil diamankan di jalan lintas Dusun Curup jajaran Polres Rejang Lebong (RL) pada Kamis (16/11) dini hari.
Motif pembunuhan dilatari rasa jengkel pelaku terhadap korban yang memaksa agar segera menceraikan istri pertamanya.
“Motif sementara yakni ribut masalah rumah tangga. Untuk selanjutnya masih didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kaporles Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK kemarin.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Korbannya bukan satu orang melainkan dua, sebab korban sedang dalam mengandung tujuh bulan. Serta dari pengakuan pelaku pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi tim medis RSUD Curup yang menangani korban, terdapat 18 luka tusuk sedalam 3 sampai 9 cm. Serta luka robek pada bagian perut kiri yang menyebabkan usus terburai serta tembus ke bagian samping perut.
Ditambah lagi mengenai organ vital dan ketuban korban yang ikut membunuh anak yang dikandungnya yang merupakan anak pelaku.
“Awalnya korban ditemukan warga bersimbah darah dan terkapar di pinggir jalan,” terang Kaporles.
(*)