Ini Buktinya, Ternyata Setnov Belum Rela Lepas Dua Jabatannya

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Setya Novanto ternyata masih belum ikhlas meninggalkan dua jabatan penting, yakni Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Itu dibuktikan dari surat tulisan tangan yang ditandatangani oleh Setya Novanto sendiri diatas materai 6000 tertanggal 21 November 2017.

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR, Novanto meminta kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Novanto juga meminta tidak ada upaya pemberhentiannya sebagai ketua DPR.

Bacaan Lainnya

“Yth PIMPINAN DPR RI. BERSAMA INI SAYA SELAKU KETUA DPR. SAYA SELAKU KETUA DPR SEDANG MENGHADAPI KASUS HUKUM PROYEK E-KTP YANG DISIDIK OLEH KPK, SAYA MOHON PIMPINAN DPR RI LAINNYA DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KESEMPATAN SAYA UNTUK MEMBUKTIKAN TIDAK ADA KETERLIBATAN SAYA DAN UNTUK SEMENTARA WAKTU TIDAK DIADAKAN RAPAT MKD TERHADAP KEMUNGKINAN MEN-NONAKTIFKAN SAYA BAIK SELAKU KETUA DPR RI MAUPUN SELAKU ANGGOTA DEWAN. DEMIKIAN PERMOHONAN DISAMPAIKAN,” kata Novanto dalam surat yang ditandatanganinya di atas materai 6000 itu.

Dalam surat lainnya yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar, Novanto menegaskan tidak ada pemberhentian dari jabatan ketum Golkar. ‘BERSAMA INI DISAMPAIKAN TIDAK ADA (satu kata tidak bisa dibaca, red) PEMBERHENTIAN SEMENTARA/PERMANEN TERHADAP SAYA SELAKU KETUA UMUM PARTAI GOLKAR. DAN UNTUK SEMENTARA SAYA TUNJUK PLT KETUA UMUM IDRUS MARHAM, PLT SEKJEN YAHYA ZAINI, AZIZ SYAMSUDIN,” tulis Novanto.

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan surat tersebut memberikan informasi bahwa Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar meminta untuk menunda proses pergantian pimpinan DPR sambal proses hukum yang sementara dijalani diselesaikan.

“Beliau (Setya Novanto, red) masih Ketua Umum yang sah. Maka sesuai dengan UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan. Itu akan menunjukan bahwa Fraksi Golkar juga tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan,” jelas Fahri Hamzah kepada Fajar.co.id, Selasa (21/11) malam.

Karena tanpa mandat langsung dari Ketua Umum, tanda tangan Ketua Umum yang asli dan Sekretaris Jenderal, maka surat usulan pergantian tidak bisa diterima. “Karena syarat pengajuan perubahan calon atau pimpinan DPR dalam UU MD3 mensyaratkan adanya tandatangan dari ketum dan sekjen bukan Plt maupun pengganti,” tegasnya.

Pos terkait