Ini Buktinya, Ternyata Setnov Belum Rela Lepas Dua Jabatannya

  • Whatsapp

Mengenai kode etik, lanjut Fahri Hamzah, tentu tidak bisa diproses dengan melakukan pemeriksaan pembuktian oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dikarenakan posisi Setya Novanto saat ini sebagai tahanan KPK. Ia pun menyarankan agar proses di MKD dilakukan jika Setya Novanto sudah berstatus terdakwa.

“Saya kira itu lebih mudah bagi MKD daripada melakukan pemeriksaan yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lainnya termasuk beliau (Setya Novanto,red) sendiri,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

(Hrm/Fajar/jpnn)

Pos terkait