Penjelasan Pihak Stisipol Palu soal Pemadatan Jadwal Kuliah

  • Whatsapp

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Dr Hawignyo MM, mengatakan sebenarnya sudah ada ketentuan tentang proses penyelenggaraan pembelajaran dalam Permenristek Dikti tahun 2015.

“Saya tak mau komentari lebih jauh. Yang jelas prosedur permbelajaran pendidikan tinggi sudah diatur dalam Permenristek Dikti tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Nanti dicek, dibandingkan. Tanpa saya harus bicara, itu pasti ketahuan,” kata Hawignyo.

Bacaan Lainnya

Ditanya apakah akan ada tindakan jika benar kampus tersebut melanggar, Hawignyo mengaku menunggu laporan dari mahasiswa atau masyarakat terkait kebenaran kasus tersebut.

“Yang pasti kami sudah tahu namanya, nanti kami akan cek ke lapangan. Nanti kalau kami tau dan ada bukti-buktinya, kita akan ambil tindakan,” jelasnya.

(MS/Palu Ekspres)

Pos terkait