Ini 5 Keputusan Pleno Partai Golkar Bahas Soal Status Setya Novanto

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Partai Golkar akhirnya menuntaskan agenda Rapat Pleno yang salah satunya adalah melakukan upaya pelengseran tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11) sejak pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir sekitar pukul 21.18 WIB dengan menghasilkan lima keputusan.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Rapat Pleno, Nurdin Halid menjelaskan keputusan bersama ini diambil secara musyawarah mufakat dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Keputusan ini diambil berdasarkan perasaan serta opini publik dengan memadukan tiga rangkaian perasaan yaitu suasana batin Setya Novanto, suasana batin kader Golkar diseluruh Indonesia dan pertimbangan konstituen masyarakat Indonesia,” ujar Nurdin. (Fajar/Pojoksatu)

Berikut lima keputusan Rapat Pleno ke-XV Partai Golkar:

1. Menyetujui Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sampai adanya keputusan Praperadilan.
2. Apabila gugatan Setya Novanto diterima di dalam proses prapereradilan maka Plt dinyatakan berakhir.
3. Apabila gugatan Setya Novanto dipraperadilan ditolak, maka Plt bersama Ketua Harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya yaitu meminta Setnov untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Golkar dan apabila Setnov tidak mengundurkan diri maka rapat pleno Partai Golkar memutuskan menyelenggarakan Musyawarah Luar biasa (Munaslub).
4. Plt ketua umum dalam melaksanakan tugasnya khususnya yang bersifat strategis harus dibicarakan bersama ketua harian korbid dan bendahara umum.
5. Posisi Setnov sebagai ketua DPR menunggu keputusan praperadilan.

(FAJAR/PE)

Pos terkait