Waduh, Pembangunan Home Stay Milik Bupati Buol Tak Miliki IMB

  • Whatsapp

Menurut Aspah, dua point rekomendasi ORI Sulteng yaitu memerintahkan pengelola Home stay untuk proses perizinan pemanfaatan pesisir diwajibkan melalui pemerintah provinsi sesuai kewenangan.

Sedangkan IMB sisi darat, pengelola diminta segera menyampaikan permohonan perizinan pada DPMPTSP Kota Palu sesuai Perda nomor 10 tahun 2012 tentang IMB.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi Ombudsman itu sudah ditembuskan kepada kami,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait