Waduh, Pembangunan Home Stay Milik Bupati Buol Tak Miliki IMB

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pemkot Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) dalam waktu dekat akan mengundang Bupati Buol, Amiruddin Rauf sekaitan pembangunan Home stay di Jalan Uwe Goda Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu.

Pengelolah Home stay dalam hal ini Bupati Buol terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta belum mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkot Palu melalui dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Palu.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRP, Aspah mengaku pihaknya sudah meninjau langsung lokasi Home stay. Namun menurutnya dilokasi telah terdapat proses pembangunan namun belum memiliki IMB.

Sejauh ini pihak pengelola baru sebatas mendapat dokumen keterangan rencana kota (KRK) yang mangatur soal peruntukan kawasan.

“KRK baru sebatas informasi bahwa dilokasi itu memang boleh membangun Home stay sesuai peruntukan kawasan,”ungkap Aspah, Jumat 24 November 2017 di kantornya.

Artinya kata Aspah, KRK bukan berarti keterangan yang dapat membolehkan seseorang mendirikan bangunan tanpa IMB.

“Dalam KRK juga disebutkan tidak boleh mendirikan bangunan sebelum mengajukan permohonan IMB. Tapi saat ini dilokasi sudah pembangunan,”bebernya.

Lantas bagaimana dengan bangunan yang lebih dulu berduri tanpa IMB? Menurut Aspah dalam Perda Kota Palu nomor 10 tahun 2012 tentang IMB sebenarnya bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda uang tunai.

“Tapi dalam masalah ini Pemkot lebih mengedepankan dulu pada upaya pembinaan. Selama masih ada niat baik untuk mengajukan permohonan,”jelasnya.

Lebih jauh sebut Aspah, dilokasi Home stay sebenarnya juga ada kegiatan reklamasi. Namun pihaknya tidak mengetahui apakah kegiatan reklamasi itu sudah mengantongi izin atau belum. Yang jelas katanya, Izin reklamasi kini dibawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemkot hanya berkepentingan terkait IMB. Oleh sebab itu kami mengundang pengelolah untuk membahas permohonan IMB itu,”terang Aspah.‎

Masih menurut Aspah, rencana undangan itu juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulteng, nomor 0305/PW.25/0148.2017.11/XI/2017 tanggal November 2017 tentang saran penghentian reklamasi.

Pos terkait