PALU EKSPRES, AMPANA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Tojo Unauna berinisial MR (59) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tojo Unauna karena ditangkap sedang asik bermain judi kartu, Sabtu (25/11) malam sekitar pukul 02.40 Wita di Jalan Salimu, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.
“MR yang merupakan warga Kelurahan Bailo ditangkap bersama 4 orang rekannya masing-masing berinisial IH (50) warga Kelurahan Muara Toba, RU (53) Warga Kelurahan Muara Toba, ARK (47) warga Kelurahan Uentanaga Bawah, dan U (53) warga Kelurahan Muara Toba,” kata Kapolres Tojo Unauna, AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH, melalui PAUR HUMAS Bripka Ridwan, Minggu (26/11).
Ridwan mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan marsyarakat melalui telepon, bahwa di jalan Salimu Kelurahan Untanaga bawa, Kecamatan Ratolindo, dirumah salah satu warga berinisial S sedang berlangsung judi jenis kartu dengan memakai taruhan uang.
“Mendapat laporan tersebut Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH langsung memerintahkan Tim macan Buser Tojo Unauna melalui Kasat Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan Operasi pekat Tinombla – 2017, menerima perintah Tim Macan Buser Polres Tojo Unauna langsung mendatangi TKP yang di maksud. Setelah di cek memang benar adanya di tempat tersebut sedang berlangsung permainan judi dengan menggunakan kartu remi dan memakai uang sebagai taruhan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut di TKP didapatkan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 1.342.000, kartu sebanyak dua pak Warna merah dan biru dan jepit pakaian sebanyak 9 buah.
“Selanjutnya barang bukti beserta para pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tojo Unauna guna menjalani Proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
(mg3/Palu Ekspres)






