Oknum Polisi Polres Touna yang Terlibat Narkoba Didenda 1 Miliar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, AMPANA – Sidang lanjutan kasus narkoba oknum anggota kepolisian Polres Tojo Unauna dengan terdakwa Subhan alias Ibeng telah memasuki vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Poso, Senin (27/117).

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Syawaludin, SH bersama Hakim anggota Deni Lipu, SH dan Muhammad Syakrani, SH, memvonis terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan hukuman 8 tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Unauna, Hadi Sulanto, SH, MH, didampingi Jaksa Penuntut perkara tersebut Jimmy Manurung, SH, Rabu (29/11/2017) di Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Unauna.

Hadi Sulanto mengatakan, dalam kasus Subhan alias Ibeng, JPU Kejari Tojo Unauna menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsider 6 bulan kurungan, namun pada sidang kemarin Majelis Hakim PN Poso hanya memvonis 8 tahun penjara denda 1 Milyar dan subsider 6 bulan kurungan.

“Olehnya, dalam waktu 7 hari kedepan setelah putusan sidang tersebut kami selaku jaksa penuntut masih pikir-pikir dulu apakah mau banding atau tidak,” ujar Hadi, sapaan Kejari Tojo Unauna.

Dia mengatakan, selain Subhan alias Ibeng dalam kasus yang sama PN Poso juga telah memvonis dua terdakwa yakni Iram Ngabito alias Iram dan Beni Arman.

“Kalau terdakwa Iram divonis 6 tahun penjara denda 1 Milyar dan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Beni Arman divonis 3 tahun penjara,” terangnya.

Lanjut kata Hadi, untuk terdakwa Subhan dan Iram kita piker-pikir dulu selama 7 hari kedepan apa banding atau tidak.

“Sedangkan untuk terdakwa Beni Arman berdasarkan vonis hukumannya kami sudah putuskan untuk naik banding,” tukasnya.

(mg3/Palu Ekspres)

Pos terkait