Sekira satu bulan lebih, dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali baru keluar, tepatnya tanggal 16 November lalu. Kata dia, dispensasi kawin kedua dikeluarkan Pengadilan Agama Polewali nomor 776/Pdt.P/2017/PA.Pwl.
“Jadi mereka tidak melanggar peraturan karena dispensasi kawin mereka sudah ada dan sah dari Pengadilan Agama. Kami tidak akan menikahkan mereka kalau dispensasi kawin belum keluar, sebab melanggar peraturan,” terang Sumailah.
Tambah dia, petugas KUA sering melakukan sosialisasi agar tidak membiarkan anak di bawah umur untuk bebas keluar rumah. Karena sangat berbahaya. “Bukan kami melarang anak menikah usia dini tetapi bila belum cukup umur menikah bisa berbahaya. Apalagi pemerintah sekarang melarang nikah di usia dini, sebab bisa bertampak negatif bagi kesehatan sang istri,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Polman, Imran K Kesa ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang dilakukan KUA Mapilli sudah sesuai prosedur dalam mengeluarkan legalitas buku nikah pasangan suami istri muda di Mapilli.
“Biar usia dini sepanjang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama karena sebelum dilakukan pernikahan harus mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama,” terang Imran.
Sementara pihak keluarga mempelai perempuan enggan berkomentar saat disambangi kediamannya, Senin kemarin. Sementara kedua mempelai tak berada di rumahnya saat coba ditemui di Lampa Mapilli. Salah seorang kerabatnya mengatakan kedua mempelai semntara keluar untuk ziarah kubur.
(mg11-arf/mkb/dir/fajar)






