PALU EKSPRES, PALU – Untuk memberi kemudahan biaya pendidikan bagi siswa miskin tingkat SMU, Gubernur Sulteng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2017 tentang pembebasan biaya komite bagi siswa miskin.
Pergub ini terbit kemudian setelah kewenangan pendidikan jenjang SMU ditarik ke tingkat provinsi.
Sayangnya Pergub ini tidak sepenuhnya membawa dampak baik. Utamanya dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin. Fenomena yang kemudian terjadi adalah bertambahnya jumlah penduduk miskin. Situasi ini terjadi di Kota Palu.
Sebagaimana diungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Nursalam dalam lokakarya kebijakan penanggulangan kemiskinan, Kamis 30 november 2017 di Hotel Best Western Palu.
Nursalam menyebut, akibat Pergub itu, jumlah penduduk miskin di Kota Palu menjadi bertambah. Pasalnya banyak orang tua yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kantor-kantor lurah se Kota Palu.
“Siswa SMU jadi ramai-ramai mengurus SKTM di kantor lurah. Data SKTM baru itu otomatis menambah jumlah penduduk miskin,”jelas Nursalam.
Ditingkat kelurahan, permohonan SKTM baru itu menurutnya sulit untuk tidak dilayani. Hemat Nursalam, itu lantaran pegawai ditingkat kelurahan banyak konfromi pada pemohon.
“Mungkin punya kedekatan emosional. Keluarga atau mereka tidak tega untuk menolak karena pertimbangan kemanusiaan,”jelasnya.
Yang menjadi masalah kata Nursalam, harusnya siswa yang menjadi sasaran Pergub itu adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin yang tercatat dalam data tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan kota (TNP2K). Data penduduk miskin Kota Palu dalam TNP2K sebanyak 26.240.00 jiwa.
“Kalau ada SKTM yang terbit, itu artinya penduduk miskin kita bertambah lagi. Karena itu diluar dari data TNP2K,”jelas Nursalam.
Karenanya Nursalam dalam lokakarya itu berharap kendala ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sulteng.
“Kedepan masalah ini harus dicarikan solusinya,”ujar Nursalam.
Dia menambahkan, intervensi penanggulangan kemiskinan yang berjalan saat ini di Kota Palu berasal dari APBD maupun APBD.
Intervensi APBN diantaranya melalui program keluarga harapan (PKH) dengan pendekatan bantuan beras bagi keluarga pra sejahtera (Rastra) transformasi dari program beras miskin (Raskin). Elektronik warong, bantuan lansia dan penyandang disabilitas.