Sekolah Harus Bermitra Catering Berbadan Hukum

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kasus keracunan pangan siswa-siswi SD-IT Alfahmi Palu menyita perhatian Dewan Kota (Dekot) Palu.

Anggota Komisi A Dekot Palu, Nasir Dg Gani mengingatkan semua pihak sekolah yang memitrakan penyedian pangan siswa untuk bermitra dengan penyedia catering yang berbadan hukum.

Bacaan Lainnya

Artinya kata Nasir, catering atau penyedia yang berbadan hukum telah memiliki legalitas yang diikat aturan-aturan tertentu. Misalnya izin dari dinas terkait dan izin yang berkaitan dengan balai pengawasan obat dan makanan.

Nasir mengaku tidak menappikan, kemungkinan adanya pengurus sekolah yang memitrakan pengeloaan pangan siswa pada kolega, sahabat atau keluarga. Sehingga pengelolaan makanan tanpa melihat lagi aspek kesehatannya. Atau mungkin mencari catering dengan harga yang terjangkau. ‎

“Banyak kok catering yang sudah terkenal dan sudah berbadan hukum. Apa salahnya keluarkan sedikit biaya lebih besar, asal ada jaminan higienis,”sebutnya.

Pihaknya juga mendorong dinas pendidikan memperhatikan hal-hal penyediaan makanan ditingkat sekolah. Paling tidak ujar Nasir, dinas melakukan pengawasan atau mengarahkan sekolah untuk bermitra dengan catering yang berbadan hukum tersebut.

“Agar kedepan sekolah tidak lagi sembarang memilih catering. Kalau soal masak, semua orang bisa masak. Supaya kita juga mudah meminta pertangjawaban hukum jika terjadi sesuatu,”jelasnya.

Pihaknya aku Nasir, dengan adanya persitiwa keracunan makanan tersebut akan mendorong pertemuan internal bersama dinas pendidikan. Untuk membahas langkah-langkah antisipatif agar kejadian itu tidak berulang.

“Terlepas ada atau tidak ada unsur kesengajaan. Kedepan ini perlu kita antisipasi bersama,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)‎

Pos terkait