Waspada Jurus Lama Setya Novanto Jelang Sidang Perdana

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Setya Novanto akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proye e-KTP, hari ini (13/12).

Sidang ini harus mendapat perhatian khusus. Sebab, tim kuasa hukum Setnov menyatakan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu up and down dan belum tentu bisa mengikuti sidang.

Bacaan Lainnya

”Kita berharap tetap fit. Tapi terakhir bertemu dengan beliau, kondisi beliau (Setnov, Red) tidak terlalu fit,” kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya usai mendampingi pemeriksaan Setnov di KPK, kemarin (12/12).

Setnov kemarin diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

Alasan sakit dalam menghadapi proses hukum memang harus diwaspadai. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setnov kembali menggunakan jurus itu agar sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu batal digelar.

Strategi itu bisa digunakan untuk mengulur waktu agar proses praperadilan di PN Jakarta Selatan tetap dilanjutkan hingga putusan pada Kamis (14/12).

Firman mengatakan tim penasehat hukum (PH) sejatinya siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Hanya, dia juga tidak memungkiri bahwa pihaknya mengharapkan proses praperadilan bisa tetap dilanjutkan sampai hakim membacakan putusan.

”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.

Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai.

Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.

Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.

Pos terkait