PALU EKSPRES, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum dari KPK punya pandangan sendiri terhadap sikap Setya Novanto yang tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat menjalani persidangan setelah ada penjelasan dari dokter. Karena itu bagi kami, ini (sikap diam Novanto, red) menunjukkan kebohongan terdakwa,” ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Namun Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail tidak terima dengan pernyataan tersebut. Dengan tegas ia memprotes dan menyatakan kliennya dalam keadaan sakit.
“Ini orang sakit, supaya diberi kesempatan diperiksa. KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia,red) punya perjanjian dalam pemeriksaan terdakwa (Novanto,red). Karena itu kami minta diperiksa oleh dokter yang lain,” ujar Maqdir di hadapan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Yanto, akhirnya memanggil kembali ketiga dokter dari RSCM yang dihadirkan KPK, untuk memberi penjelasan terkait kondisi kesehatan Novanto.
Namun belum memperoleh penjelasan lebih jauh, Novanto meminta izin ke toilet. Sidang akhirnya diskors untuk sementara waktu. Hanya berselang lima menit, sidang kembali dilanjutkan.






