Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Alindau

PALU EKSPRES, PALU – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, membayarkan santunan kepada para ahli waris dua orang pelajar yang meninggal dunia, atas nama Kenny Honas (15 tahun) dan Fatul (14 tahun). Keduanya yang berboncengan mengendarai sepeda motor, bertabrakan dengan sebuah truk di jalan Trans Dusun V Desa Alindau Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala, Senin 11 Desember 2017.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Amiruddin Zein menyebutkan, usai menerima informasi kecelakaan tersebut, petugas Samsat Tompe atas nama Aditya Setiawan langsung “jemput bola” mengurusi persyaratan pembayaran santunan kepada kedua ahli waris korban, yakni Adi Wijaya Honas (orang tua Kenny Honas) dan Rosnawati (orang tua Fatul). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta.

“Pembayaran santunan ditransfer kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Amiruddin, di kantor PT Jasa Raharja Sulteng, Selasa 12 Desember 2017.

Amiruddin menjelaskan, pembayaran santunan yang dilakukan kurang dari 24 jam tersebut, dilakukan karena para petugas Jasa Raharja dituntut untuk proaktif, dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi Jasa Raharja sebagai BUMN yang tertuang dalam UU nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berhati-hati ketika berkendara, dan selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, yang akibatnya sangat merugikan.

“Kita imbau juga, untuk jangan ugal-ugalan ketika berkendara,” pungkasnya.

(abr/Palu Ekspres)