Ini Keputusan Panglima TNI yang Dinilai Lecehkan Jenderal Gatot

  • Whatsapp

Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.

Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 16 Pati TNI tidak ada.

Bacaan Lainnya

(Fajar/jpg/pojoksatu)

Pos terkait