Diduga Hasil Aborsi, Mahasiswi Simpan Janin dalam Lemari

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, TOLITOLI –  SW (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Tolitoli diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, Selasa (26/12) sekitar jam 17.00 wita, karena diduga melakukan tindak pidana aborsi.

Kapolres Tolitoli AKBP. M Ikbal Alqudusi.SH.SIK kepada Palu Ekspres melalui WhatsApp mengatakan, saat mengamankan pelaku SW polisi juga menemukan janin di dalam lemari yang terbungkus dengan kantung plastik.

Bacaan Lainnya

“Pelaku SW diamankan petugas yang pimpin langsung Kanit Pidana Umum, IPDA. I Kadek Widhia.K.P. STK, berdasarkan laporan polisi model A. LP/574/XII/2017. Res Tolitoli 26 Desember, di rumah pelaku di jalan Mawar Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Tolitoli, petugas juga menemukan janin di dalam lemari yang masih terbungkus kantong plastik,” kata Kapolres.

Hasil interogasi SW, lanjut Kapolres, kejadian ini bermula pada bulan November pelaku menyadari bahwa dirinya sedang hamil kmudian pelaku meminta pertanggungjawaban terhadap mantan pacarnya diduga berinisial RO, namun tidak digubris melainkan dihina-hina dengan berkata bahwa bukan hanya RO saja yang melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Akibatnya, pelaku stress dan mulai meminum minuman bersoda merk Sprite disertai dengan mengkonsumsi obat paramex serta sempat memasukkan obat gastrol dalam alat kelaminnya.

Dan pada Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 07.30 wita di rumahnya, pelaku merasa sakit pada bagian perut kemudian janin bayi yang dikandungnya diguugurkan.

“Pelaku sendiri yang membungkus bayinya ke dalam kantung plastik kemudian disimpan dalam lemari,” jelas Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan beber Kapolres satu buah Handphone milik pelaku dan janin bayi yang berada di dalam kantong plastik.

Pelaku dan janinnya saat ini masih dibawa ke RSU Monopoli untuk dilakukan visum. Pelaku dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan tentang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliyar.

(Mg6/Palu Ekspres)

Pos terkait