KPU Tolitoli Rakor Alat Peraga Kampanye

  • Whatsapp

 

TOLITOLI, PE – Untuk mematangkan kampanye pilkada gubernur dan bupati, Desember 2015 mendatang, KPU Tolitoli menggelar rakor (rapat koordinasi untuk penempatan alat peraga kampanye. Rakor dipimpin Komisioner KPU Bidang Logistik, Moh Akram, penempatan pemasangan alat peraga yang disepakati tim terpadu bersama KPU pada rapat kordinasi tersebut. Menurutnya, hanya terdapat lima titik yakni di Kecamatan Baolan, Kecamatan Dampal Selatan, Kecamatan Galang, Kecamatan Tolitoli Utara dan Kecamatan Dondo. ”Penempatan baliho yang disepakati hanya untuk lima titik yakni di Damsel tepatnya di Desa Bangkir, Baolan sekita perempatan BNI, Galang pertigaan Desa Ogomoli, Dondo pertigaan Desa Malala,” Moh Akram.
Berkaitan dengan teknis kampanye, tim terpadu akan tetap berkordinasi dengan tim pasangan calon. Ini dimaksudkan agar dapat memperhatikan zona. ”Alat peraga berupa stiker di rumah-rumah masyarakat tidak akan ditertibkan, begitupun branding di mobil-mobil, karena itu tidak ada dalam aturan PKPU,” katanya. Zona yang terlarang untuk alat peraga kampanye adalah rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, pepohonan serta jalan bebas hambatan, area taman kota. Kemudian Jalan Ahmad Yani, Jalan Moh Hatta mulai depat plaza hingga perempatan lonti. Selanjutnya, Jalan Magamu mulai bundaran hotel sampai dengan pertigaan Diknas. Seterusnya, Jalan Sultan Hasanuddin mulai perempatan lampu merah dekat BNI 46 sampai perempatan kediaman bupati dan Jalan Daud Lapau.
Kasat Pol PP Tolitoli, Abdul Gani usai Rakor kepada wartawan, rencana penertiban baliho pasangan bakal calon yang saat ini bertebaran di sejumlah kawasan yang dilarang akan ditertibkan. Pihaknya menunggu penetapan pasangan calon dari KPU Kabupaten Tolitoli yang rencananya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015 mendatang. Rakor bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan KPU Nomor : 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan wakil Walikota. Rakor diikuti Pemerintah Tolitoli Panwaslu, Satlantas Polres Tolitoli, Dishubkominfo, Dinas Kebersihan, Bagian Otoda Pemkab, Kadisdukcapil, Kesbangpol, Camat setempat, Lurah/Kades, Organda serta Aspindo Tolitoli. (mg06)

Pos terkait