Jumat, 18 September 2026
Palu  

Perda CSR Tak Perlu Dicabut

PALU EKSPRES, PALU – Perda Kota Palu nomor 13 tahun 2016 tentang corporate social and responcibility (CSR) menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Palu dan sejumlah perwakilan Aliansi Palu Monggaya, Senin 15 Januari 2017.

RDP ini digelar untuk menindaklanjuti tuntutan aliansi untuk membubarkan Perda bersangkutan. Perda itu dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang CSR dan UU nomor 25 tahun 2004 tentang penanaman modal. Karena penyusunannya tidak merujuk ke dua UU tersebut.

Tuntutan aliansi sebelumnya disampaikan dalam unjuk rasa di DPRD Palu, Rabu 10 Januari 2017 pekan lalu. Senin kemarin, massa aksi gabungan beberapa element masyarakat yang menamakan. Diri Aliansi Palu Minggaya kembali mendatangi dewan untuk berunjuk rasa dan berdialog.

Koordinator aksi Fajar Maulana menyebut Perda itu menghilangkan pasal terkait pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Tanggung jawab sosial lingkungan itu menurutnya diatur jelas dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang CSR dan UU nomor 25 tahun 2004 tentang penanaman modal.

“CSR itu sifatnya wajib bukan sedekah sebagaimana diatur dalam undang undang tentang CSR. Dalam Perda, kewajiban itu hanya dianggap sebagai dana hibah,”kata Fajar dalam RDP.

Akibatnya jelas Fajar, masyarakat khususnya di Kelurahan Buluri dan Watusampu tidak pernah mendapatkan CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) dari perusahaan tambang di dua kelurahan itu. Menurutnya hal itu terjadi karena Perda tidak merujuk pada UU.

Untuk itu, dalam RDP pihaknya sebut Fajar kembali menuntut maksimalkan penyaluran. CSR, bubarkan Perda CSR, membentuk satgas CSR dan mengambil alih izin penambangan untuk menjadi tambang rakyat.

Selain Fajar, ada Agus Dandang yang juga mewakili salahsatu elemen masyarakat. Agus dalam kesempatan itu menawarkan sebuah konsep pengelolaan dana CSR kepada DPRD dan Pemkot Palu.

“Konsep ini bisa dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Palu,”saran Agus.

Anggota DPRD Palu, Rugaiyah menjelaskan bahwa Perda CSR Kota Palu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

“Memang tak ada muatan tentang pemberian sanksi dalam Perda, namun dalam naskah akademik itu sudah terakomodir semua. Mekanisme penyusunan Perda demikian juga dilakukan sesuai ketentuan,”jelasnya.

Sebenarnya Perda itu kata Rugaiyah telah merujuk pada UU yang justru dianggap bertentangan. Dalam naskah akademik semua hal itu termuat. Namun kata dia Perda tidak harus semuanya memuat rujukan UU dalam nomenklatur menimbang dan mengingat Perda.
Teknis itu menurutnya juga diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang cara penyusunan Perda.

“Karena teknis penyusunan Perda juga mengatur demikian.Rujukan Perda itu adalah naskah akademik,”jelasnya.

Pendapat sama juga dikemukakan anggota lain M J Wartabone. Menurutnya Perda itu tak perlu dicabut jika substansinya ingin mengoptimalkan penyaluran CSR bagi masyarakat.

“Barangkali kita hanya perlu merevisi pasal per pasal yang dianggap tidak relevansi dengan tuntutan aliansi. Tanpa perlu mencabutnya,”jelas Muhammad.

Bahkan jika perlu tambahnya, konsep pengelolaan CSR dengan menerbitkan putusan bersama DPRD dan Wali Kota Palu yang ditawarkan aliansi bisa dimasukkan dalam revisi Perda.

(Mdi/Palu Ekspres)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam