“Memang tak ada muatan tentang pemberian sanksi dalam Perda, namun dalam naskah akademik itu sudah terakomodir semua. Mekanisme penyusunan Perda demikian juga dilakukan sesuai ketentuan,”jelasnya.
Sebenarnya Perda itu kata Rugaiyah telah merujuk pada UU yang justru dianggap bertentangan. Dalam naskah akademik semua hal itu termuat. Namun kata dia Perda tidak harus semuanya memuat rujukan UU dalam nomenklatur menimbang dan mengingat Perda.
Teknis itu menurutnya juga diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang cara penyusunan Perda.
“Karena teknis penyusunan Perda juga mengatur demikian.Rujukan Perda itu adalah naskah akademik,”jelasnya.
Pendapat sama juga dikemukakan anggota lain M J Wartabone. Menurutnya Perda itu tak perlu dicabut jika substansinya ingin mengoptimalkan penyaluran CSR bagi masyarakat.
“Barangkali kita hanya perlu merevisi pasal per pasal yang dianggap tidak relevansi dengan tuntutan aliansi. Tanpa perlu mencabutnya,”jelas Muhammad.
Bahkan jika perlu tambahnya, konsep pengelolaan CSR dengan menerbitkan putusan bersama DPRD dan Wali Kota Palu yang ditawarkan aliansi bisa dimasukkan dalam revisi Perda.
(Mdi/Palu Ekspres)