PALU EKSPRES, PALU – Sebanyak 41 Izin usaha pertambangan (IUP) pasir batuan dan kerikil (Sirtukil) di Kota Palu dan Kabupaten Donggala dinyatakan tidak clean and clear (CnC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 13 di antaranya terdapat di Kota Palu dan 28 di Kabupaten.
Data ini diungkap Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng dalam aksi damainya Selasa (16/1) di Kantor Gubernur Sulteng.
Koordinator lapangan Jatam Sulteng, M Taufik menyebutkan data itu baru saja dikeluarkan pihak Kementerian ESDM pada akhir Desember 2017 silam.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menemukan banyak perusahaan pemegang IUP yang tetap melaksanakan kegiatan penambangan meski sudah dinyatakan non CnC. Pada sisi lain, pihaknya juga masih mendapati perusahaan yang masih terdaftar sebagai pemegang IUP meski sudah tidak lagi operasional.
“Sebagai pemegang kewenangan, penerbitan IUP saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus menindaklanjuti perusahaan yang melanggar ketentuan itu,”kata Taufik dalam orasinya.
CnC jelas Taufik merupakan rekomendasi yang menyatakan IUP telah selesai dengan urusan administrasi serta pengelolaan dampak lingkungan.
Karenanya harap Taufik, Pemprov Sulteng dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Bahkan jika perlu mencabut IUP yang menyalahi ketentuan.
Aksi damai Jatam Sulteng diterima Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Pemprov Sulteng, Elim Somba.Kepada massa aksi,Belum berjanji menindaklanjuti tuntutan itu.
Elim menjelaskan semenjak dilimpahkan kewenangan, Gubernur Sulteng memang telah mengeluarkan moratorium menghentikan sementara penerbitan IUP. Hal itu merupakan salahsatu bentuk evaluasi terhadap seluruh IUP yang ada di Sulteng.
“Karena memang sesuai temuan dinas lingkungan hidup, memang terjadi carut marut penerbitan dan melampaui ambang batas lingkungan di tingkat kabupaten kota,”jelas Elim.
Terkait carut marut kegiatan penambangan khususnya di Palu dan Donggala, pihaknya aku Elim juga telah banyak menerima laporan masyarakat. Karena itu pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan Jatam tersebut.
“Ini agak sulit memang kita mau terapkan. Tapi kita akan mencari celah untuk penerapan sanksi itu. Jika memang perlu ada tindakan pencabutan, ya kita lakukan sesuai ketentuan yang beelaku,”tandasnya.