Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

Belanja Infrastruktur Morowali dan Morut Bermasalah

PALU EKSPRES, PALU – Hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja modal infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2016 dan Tahun Anggaran 2017 (Hingga 30 November 2017) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Pemkab Morowali Utara (Morut) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan Tahun Anggaran 2017 (Hingga 30 November 2017), dinilai bermasalah.

Hal itu terlihat pada pengelolaan belanja modal infrastruktur, pengendalian intern belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai. Selain itu, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Khabib Zaenuri mengatakan, kesimpulan BPK RI jika belanja modal infrastruktur TA 2016 dan 2017 belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai karena adanya permasalahan secara umum.

Rinciannya kata Khabib Zaenuri, pengendalian atas proses pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kontrak belum sepenuhnya efektif mencegah terjadinya penyimpangan.

Selanjutnya, harga perkiraan sendiri (HPS) belum disusun sesuai ketentuan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi belum dikenakan, serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan karena kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemahalan harga atas kegiatan pekerjaan.

“Kelebihan pembayaran komponen biaya pekerjaan jasa konsultasi perencanaaan dan jasa konsultasi pengawasan dalam peleksanaan pekerjaan,” ujar Khabib Zaenuri dalam sambutannya pada penyerahan LHP dengan tujuan tertentu untuk empat kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (16/1/2018).

Sehingga BPK RI merekomendasikan atas temuan pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran termasuk denda dengan jumlah sebesar Rp5.455.963.152. Rinciannya, Pemkab Morowali Utara Rp 3.038.363.401 serta Pemkab Morowali Rp2.417.599.751.

Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diserahkan. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 8 ayat (2), menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi dimaksud disampikan secera tertulis oleh Gubernur/Walikota/Bupati.

”Karena tindak lanjut LHP TA 2017 harus diproses melalui sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL), maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sudah merencanakan sosialisasi SIPTL yang nanti akan diinformasikan kemudian kepada masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

(fit/Palu Ekspres)