PALU EKSPRES, PARIGI – Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 sesuai dengan perubahan PKPU 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, KPU Kabupaten melakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan selama tujuh hari.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parigi Moutong saat penyerahan berita acara hasil penelitan persyaratan administrasi dokumen Model BA HP-KWK, dan lampiran Model BA HP KWK, di aula kantor KPU Parimo, Rabu (17/1).
Dia mengatakan, sesuai tahapan bahwa sejak tanggal 10 hingga 16 Januari 2018, dilakukan penelitian terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan, di mana penelitian ini juga ada tahapan pemeriksaan kesehatan yang dimulai sejak tanggal 11 hingga 13 Januari.
‘’Iya pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan oleh tim kesehatan di Rumah Sakit Undata Palu, itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK)KPU Parimo tentang penunjukan salah satu Rumah Sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh balon bupati dan wakil bupati parigi moutong,’’ujarnya.
Dengan dasar-dasar ini kata dia, sehingga saat ini akan dilakukan penyerahan hasil penelitian dan dilakukan perbaikan jika dalam hal dokumen atau syarat calon yang telah diteliti, dan dilakukan perbaikan oleh pihaknya mulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2018.
‘’Jadi ada tiga hari waktu yang diberikan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan terkait dengan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang mungkin belum lengkap atau yang belum memenuhi syarat agar diperbaiki kembali pada masa perbaikan,’’jelasnya.
Untuk hasil penelitian lanjut dia, bahwa persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati parigi moutong, yang pertama, untuk syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan bahwa balon bupati dan wakil bupati yang di usung oleh partai politik yang harus disertakan pada pendaftaran baru-baru ini, yaitu beberapa formulir, dan keputusan tentang kepengurusan pada partai politik yang sesuai dengan tingkatanya, dalam hal terjadi perubahan pada kepengurusan setelah pendaftaran.