PALU EKSPRES, PALU – Upaya percepatan reforma agraria melatar belakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai masyarakat, khususnya yang ada di Sulawesi Tengah
Hal ini dikemukakan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc pada acara pembukaan sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2017 sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di Hotel BW Coco Palu, Rabu (17/1).
Sosialisasi adalah kelanjutan hasil rapat koordinasi beberapa minggu lalu dan Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si juga telah meng-SK-kan tim inver (inventarisasi dan verifikasi) yang diketuai Kadis Kehutanan Provinsi untuk segera melakukan pendataan yang ditargetkan selesai dalam 6 bulan ke depan, lalu selanjutnya (hasilnya) akan dilaporkan gubernur ke presiden.
Diakui asisten bahwa klaim lahan dalam kawasan hutan tidak kunjung selesai, seiring pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial. “Hal ini turut berdampak pula pada kian tingginya tekanan kawasan hutan,” ungkapnya.
Illegal logging (pembalakan liar), kebakaran hutan, banjir dan longsor lanjut asisten mengindikasikan ketidakseimbangan pengelolaan lingkungan hutan. Padahal semestinya hutan jadi bagian integral dalam penataan ruang wilayah guna terciptanya keseimbangan pembangunan.
“(Perpres No. 88) ini merupakan wujud komitmen pemerintah menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan,” jelas asisten.
Secara garis besar, beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai perpres, antara lain dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.
Dengan upaya itu diharap asisten bisa mengoptimalisasi penentuan arah dan pola ruang kawasan hutan Sulteng yang berluas total lebih kurang 4,2 juta hektar.
“Yang berkorelasi dengan kebijakan reforma agrarian dan visi pembangunan Sulawesi Tengah yang lebih maju, mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya mengakhiri sambutan.
Peserta sosialisasi mencapai 200-an orang yang berasal dari jajaran teknis provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kehutanan, pertanahan, pemerintahan, tata ruang, ekonomi, dll.
Sedang narasumbernya adalah Asisten Deputi Tata Kelola Hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Inspektur Wilayah IV dan Kadis Kehutanan Provinsi Ir. Nahardi, MM.
(Harold/Humasprov)






