PALU EKSPRES, PALU – Besok 20 Januari 2018, merupakan fase krusial bagi kandidat calon perseorangan Pilkada Donggala. Tanggal 20 Januari adalah batas akhir yang ditetapkan KPU Donggala, sangat menentukan nasib politik para kandidat itu. Apakah mereka bisa menjadi peserta pilkada atau justru terdiskualifikasi. Anggota KPU Donggala Ilyas S. Fil, mengatakan, pada tanggal 20 Januari tersebut, pasangan calon (paslon) jalur independen harus melengkapi jumlah dukungan.
Pasalnya, saat penyerahan KTP dukungan tak satupun di antara empat paslon yang memenuhi kuota yakni 19.068 dukungan. Di antara kandidat itu, bahkan ada yang tidak sampai separuhnya. ”Ada yang hanya 6 ribuan, ada yang 10 ribu saja. Keempatnya tidak ada yang memenuhi kuota,” ungkap mantan Sekretaris KNPI Sulteng itu.
KPU Donggala telah memberi kesempatan hingga besok 20 Januari untuk menggenapi dukungan yang tidak cukup tersebut. Selanjutnya, KPU Donggala akan melakukan verifikasi kembali di tiap desa dimana dukungan KTP tersebut mereka peroleh. Jika kandidat bisa memenuhi syarat dukungan sesuai dengan ketentuan maka, bisa dipastikan mereka dianggap memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.
Jika hasil verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan misalnya, dobel dukungan atau jumlah dukungan masih tidak cukup. ”Maka sudah pastikan kandidat tersebut akan dieliminasi dari pencalonan,” jelas pria ramah ini.
Berikut calon independen yang telah mendaftar di Pilkada Donggala 2018:
1. Burhanudin Yado (bupati)
Ir Endang Wahyuningsih Asih. M.Sc (wakil bupati)
2. Idham Palaguma SH (bupati)
Moh Yasin SE MM (wakil bupati
3. Tema Muhamad (bupati)
Rusli Zamzami Said (wakil)
4. Drs Suandi S.Ti, M.Si (bupati)
Abdurahman Kasim SH MH (wakil)
(kia/Palu Ekspres)






