Syarat tersebut merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, yang berbasis pelayanan masyarakat.
“Beberapa waktu lalu telah ada surat edaran, mengenai penataan dan evaluasi tenaga honorer. Pengangkatan usulan tenaga honorer diharuskan sesuai kualifikasi kemampuannya. Agar tidak menimbulkan inefisiensi,”demikian Mulyono.
(Humas)