Seperti pungli, suap dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Tidak menutup kemungkinan pada akhirnya, seorang oknum pegawai dapat terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, seorang aparatur sipil negara yang divonis pidana sudah pasti akan dikenai sanksi pemecatan, pemberhentian secara tidak hormat.
“Hindari dan jauhkan dari korupsi, karena vonis 1 hari pun akan dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat. Kemudian suap, karena dengan suap terjadi diskriminasi, Pungli. Dan yang terpenting jauhkan Narkoba” Tegas Asisten Mulyono yang juga mengingatkan dirinya pada kesempatan tersebut.
Senada dengan yang telah disampaikan Asisten Mulyono, kepala kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan, SH., MSi dalam sambutannya berharap agar yuniornya tersebut memiliki jiwa pembelajar.
Karena menurutnya ilmu pengetahuan berkembang dengan sangat pesat. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan seorang pegawai negeri sipil, wabil khusus di lingkup Kemenkumham memiliki semangat belajar yang tinggi.
Ia berpendapat, saat ini masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap peningkatan pelayanan publik, olehnya peningkatan kualitas pelayanan harus didukung dengan terus belajar, agar dapat kedepan memecahkan permasalahan yang berkembang sesuai zaman, menurutnya kedepan mereka yang dapat memimpin adalah mereka yang terus belajar.
“Masyarakat memiliki ekspektasi akan pelayanan terus meningkat. Jadilah PNS pembelajar, hanya mereka yang pembelajaran yang akan menerima tongkat estafet kepemimpinan di Kemenkumham yang sangat besar ini” kata Iwan.






