Kembali ke soal like and share status kandidat, menurut Zatriawty, mayoritas ASN hampir dipastikan mempunyai akun di media sosial. Karena itu, jika menemukan ada pesan politik pada status pasangan calon yang dianggap sejalan dengan pikiran seorang ASN, maka cukup dibaca, disimak dan ditelaah secara kritis.
Baginya dengan menelaah secara kritis pernyataan para kandidat yang berseliweran di linimasa media sosial, sudah termasuk pembelajaran politik yang baik. Selain, larangan mengirim emotikon dan berkomentar, pantangan lainnya adalah berfoto dengan kandidat.
”Yang jamak dilakukan adalah swafoto alias selfie. Ini tidak boleh sangat dilarang,” katanya mengingatkan. Dengan seabrek larangan tersebut, lantas bagaimana Bawaslu menjalankan aturan ini? Bagaimana mengawasi perilaku ASN di media sosial? Atau bagaimana cara Bawaslu mengidentifikasi bahwa yang berkomentar adalah seorang pegawai negeri?
Selanjutnya dengan banyaknya akun anonim, bagaimana caranya mengindentifikasi bahwa yang berkomentar adalah akun milik ASN? Zatriawaty mengakui, pihaknya memang belum mempunyai sumberdaya yang memadai untuk mengawasi perilaku ASN di media sosial.
Namun setidaknya, ia berharap ada kesadaran dari ASN itu sendiri, bahwa posisi mereka adalah abdi negara, bukan abdi kandidat yang tugas dan fungsinya diatur secara rigid dalam UU ASN – yakni sebagai pelayan masyarakat. Walau demikian, pihaknya terus mengupayakan agar ada langkah konkret dari implementasi larangan di media sosial tersebut. Salah satusnya adalah Panwas kabupaten mengundang para pihak khusunya kepala kepegawaian untuk mengingatkan larangan tersebut.
Ia mengingatkan, jika ketahuan ada ASN yang melakukan ini di media sosial maka yang bersangkutan akan diproses sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. ”Dan jika itu terjadi maka Bawaslu tidak segan- melakukan penindakan. Penindakan berupa klarifikasi, kajian dan rekom tindak lanjut ke KSN,” tegas dia.
(kia/Palu Ekspres)






