PALU EKSPRES, PALU – Syarat yang dipenuhi kandidat yang maju dari jalur perseorangan cukup berat. Khususnya syarat dukungan calon yang diperoleh dari warga. Di Donggala, pasangan Tema Muhamad dan Rusli Zamzami Said bahkan harus gugur saat berkasnya masih di meja di KPU.
Pasangan ini tidak mampu mememuhi syarat untuk melengkapi jumlah dukungan yang sudah disetor sebelumnya. Pada pendaftaran terdahulu, Tema-Rusli menyetor 6 ribuan lebih dari 19.608 dukungan yang harus dikantongi.
Anggota KPU Donggala Ilyas Umala mengatakan, KPU harus mendiskualifikasi pasangan Tema-Rusli karena hingga pukul 24.00, tanggal 20 Januari 2018, sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan calon, kandidat yang bersangkutan hanya dapat menyerahkan surat pernyataan dukungan perbaikan dengan menggunakan formulir BW 1 KWK perseorangan perbaikan.
Bahkan sampai pleno KPU Donggala digelar tim pasangan kandidat Tema-Rusli tak kunjung menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dan persebaran sesuai formulir B2 KWK tentang perseorangan perbaikan.
Karena itu lanjut Ilyas, sesuai pasal 61 PKPU No 03/2017, KPU Donggala tidak dapat menerima dan mengembalikan dokumen yang diserahkan pasangan tersebut. ”Dengan digugurkannya pasangan Tema-Rusli ini maka otomatis tinggal tiga bakal calon independen yang menjalani verifikasi faktual,” jelas Ilyas di Donggala, Selasa (23/1).
Masih menurut Ilyas, verifikasi faktual akan berlangsung 30 Januari hingga 10 Februari 2018. Jika hasil verifikasi masih terdapat kesalahan, misalnya ada dobel dukungan atau dukungan fiktif maka yang bersangkutan akan gugur. ”Kita tidak berandai-andai seperti apa hasil verifikasi nantinya. Yang pasti verifikasi faktual akan sangat menentukan perjalanan kandidat di pilkada ini,” tandas mantan Sekretaris KNPI Sulteng ini.
Sementara itu, saat ini KPU Donggala sejak 20 Januari lalu sudah melaksanakan tahapan coklit (pencocokan dan penelitian). Pada tahapan ini KPU akan mendatangi masyarakat untuk memverifikasi data pemilih yang diterima dari pemerintah. Tahapan ini akan berlangsung hingga 24 Februari 2018.
(kia/Palu Ekspres)






