Ketua lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) daerah Dani Maowala pun memberi apresiasi Aptakindo. Dani mengingatkan agar Aptakindo dapat bersama mengembangkan dengan kesepakat bersama anggotanya.Sebagaimana undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Sertifikasi yang sebelumnya ada di tangan LPJK, maka menjadi tanggung jawab asosiasi yang bersangkutan”jelasnya. Dani juga mengingatkan Aptakindo benar-benar melakukan tugas dengan paripurna. Bukan justru sebaliknya hanya sebagai pelengkap administratif belaka. UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi mewajibkan asosiasi bertanggungjawab yang sebelumnya LPJK, peningkatan dari segala aspek. Tidak hanya standar administratif belaka, tetapi kompeten dan profesional.
“Yaitu dengan penyiapan tenaga yang dibekali berbagai kemampuan. Mohon maaf kami sampaikan ini, ini kondisi riil,”sebutnya. Kehadiran Aptakindo di Sulteng merupakan yang ke 26 di Indonesia, dan kehadiran tersebut merupakan usahanya dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di bidang konstruksi.
Pasalnya pembangunan di dalam negeri yang sangat pesat jika tidak di atensi dengan peningkatan kualitas pekerja, maka akan berimbas menurunnya daya saing pekerja lokal dibandingkan dengan tenaga kerja asing. Hal itu disampaikan oleh ketua umum badan pimpinan Aptakindo Drs. Mukhlis Aziz.
“Karena globalisasi tidak bisa kita tolak, bagaimana mencegah tenaga asing masuk di daerah. Maka kita wajib punya tenaga kerja terdidik dan terpercaya, dan mulai berlaku 2018, dan kami terus mempersiapkan”, jelas Aziz.
Musyawarah dilakukan guna menyiapkan anggota Aptakindo yang profesional dan berdaya saing di dalam dunia Konstruksi, oleh karena itu pemegang mandat Aptakindo Sulawesi Tengah Rusdin LM menegaskan kesiapannya dalam melahirkan tenaga yang profesional pun berdaya saing, senada dengan yang disampaikan sebelumnya, ia mengatakan tanpa profesionalisme tenaga kerja lokal yang dimiliki daerah akan sulit bersaing dengan tenaga asing.
“Aptakindo tempat berkumpul dan belajar, kami akan merangkum mereka mendapat sertifikasi keahlian. Karena banyak badan usaha yang mensyaratkan sertifikat keahlian yang dikuasai. Agar tidak diambil dari luar,”demikian Rusdin.
(humas)






